POJK
Peraturan Badan Nomor 67-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal
Pasal 18
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN NOTARIS YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c mulai berlaku untuk tahun berikutnya sejak Notaris memperoleh surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan.
