Pasal 17
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN NOTARIS YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
(1) Notaris yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan wajib: a. menaati kode etik notaris yang disusun oleh Organisasi Notaris; b. bersikap independen, objektif, dan profesional dalam menjalankan tugasnya;
c. mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan paling sedikit 2 (dua) tahun sekali sebanyak 5 (lima) satuan kredit profesi; d. menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan Laporan Berkala Kegiatan Notaris paling lambat pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya; e. melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan setiap perubahan yang berkenaan dengan data dan informasi Notaris paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah terjadinya perubahan tersebut disertai dengan dokumen pendukung, mencakup hal sebagai berikut:
- Notaris yang berhenti atau diberhentikan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai jabatan notaris;
- alamat kantor dan/atau wilayah kerja;
- berstatus sebagai Pejabat Negara;
- perpanjangan masa jabatan sebagai Notaris, jika ada; dan/atau
- terkena sanksi dari instansi berwenang; dan f. memenuhi panggilan dan/atau menjalani pemeriksaan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. (2) Dalam hal tanggal 15 Januari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d jatuh pada hari libur, laporan disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya. (3) Notaris dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Notaris apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) atau ayat (2) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya. (4) Notaris dinyatakan terlambat menyampaikan laporan perubahan data dan informasi dari Notaris apabila laporan disampaikan setelah batas akhir waktu
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (e) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari berikutnya. (5) Dalam hal Notaris menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Notaris melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian Laporan Berkala Kegiatan Notaris dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Notaris dinyatakan tidak menyampaikan Laporan Berkala Kegiatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (d) apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Notaris dinyatakan tidak menyampaikan laporan perubahan data dan informasi dari Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e apabila laporan belum disampaikan setelah batas akhir waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
