POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 9
BAB 2 — PENDAFTARAN KONSULTAN HUKUM
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau kekurangan dokumen tidak diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dianggap telah membatalkan permohonan pendaftaran Konsultan Hukum yang sudah diajukan dan pemohon dapat mengajukan permohonan baru.
