POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 8
BAB 2 — PENDAFTARAN KONSULTAN HUKUM
(1) Dalam hal permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 tidak memenuhi persyaratan, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa: a. permohonan pendaftaran belum lengkap; atau b. permohonan pendaftaran ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dianggap telah memenuhi persyaratan.
