Pasal 30
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik, penyampaian pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, permohonan
pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf e wajib disampaikan melalui sistem elektronik tersebut. (2) Dalam hal sistem elektronik, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengalami gangguan teknis atau terjadi keadaan kahar, penyampaian pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, permohonan pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dan/atau kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf e dapat dilakukan dalam bentuk dokumen cetak.
