Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Konsultan Hukum yang diangkat dan/atau ditetapkan sebagai Pejabat Negara: a. menyampaikan pemberitahuan mengenai pengangkatan atau penetapan sebagai Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e angka 3; b. surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Konsultan Hukum yang bersangkutan dinyatakan nonaktif sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan surat pemberitahuan, dan Konsultan Hukum dilarang untuk melakukan kegiatan di pasar modal; dan c. dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e. (2) Konsultan Hukum yang tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Negara dan akan melakukan kembali kegiatan di pasar modal wajib mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c dan huruf d wajib dilaksanakan pada tahun berikutnya. (4) Dalam hal masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal bagi Konsultan Hukum yang tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, penyampaian surat permohonan aktif kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Konsultan Hukum tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Negara. (5) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal baru bagi Konsultan Hukum yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai masa berlaku sama dengan sisa masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal pada saat Konsultan Hukum dinyatakan nonaktif sementara oleh Otoritas Jasa Keuangan karena diangkat sebagai Pejabat Negara. (7) Untuk dapat melakukan kegiatan di Pasar Modal kembali, Konsultan Hukum yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memperoleh surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal baru terlebih dahulu dengan menyampaikan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada Otoritas Jasa Keuangan.
