POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 25
BAB 5 — PERMOHONAN UNTUK TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (NONAKTIF SEMENTARA)
Dalam hal Konsultan Hukum yang sedang nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6) akan melakukan kembali kegiatan di pasar modal maka Konsultan Hukum: a. menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan menggunakan formulir Permohonan Aktif Kembali sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan b. melaporkan daftar perubahan data dan informasi dari Konsultan Hukum dan/atau KKH dengan disertai bukti pendukung, jika ada.
