POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 24
BAB 5 — PERMOHONAN UNTUK TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (NONAKTIF SEMENTARA)
Dalam hal Konsultan Hukum mempersingkat jangka waktu nonaktif sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), sehingga jangka waktu nonaktif sementara menjadi kurang dari 1 (satu) tahun, pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b menjadi
tidak berlaku.
