Pasal 22
BAB 5 — PERMOHONAN UNTUK TIDAK MENJALANKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL UNTUK SEMENTARA WAKTU (NONAKTIF SEMENTARA)
(1) Dalam hal Konsultan Hukum bermaksud untuk nonaktif sementara dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun, Konsultan Hukum harus menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan terlebih dahulu dengan menyebutkan jangka waktu nonaktif sementara. (2) Konsultan Hukum yang terkena sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan berupa pembekuan surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal, tidak dapat mengajukan permohonan nonaktif sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jangka waktu nonaktif sementara yang diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 5 (lima) tahun termasuk perpanjangannya atau sampai dengan masa berlaku surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal berakhir.
(4) Konsultan Hukum yang akan memperpanjang jangka waktu nonaktif sementara harus menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum waktu nonaktif sementara berakhir disertai dengan alasan. (5) Konsultan Hukum yang akan mempersingkat jangka waktu nonaktif sementara harus menyampaikan surat permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal berakhirnya masa nonaktif sementara yang baru disertai dengan alasan. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal atas nama Konsultan Hukum yang bersangkutan akan dinyatakan nonaktif sementara dengan memberikan surat pemberitahuan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4) atau ayat (5) tidak disetujui, Otoritas Jasa Keuangan akan memberikan surat pemberitahuan.
