POJK
Peraturan Badan Nomor 66-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum yang Melakukan Kegiatan...
Pasal 21
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN LARANGAN KONSULTAN HUKUM YANG MELAKUKAN KEGIATAN DI PASAR MODAL
Konsultan Hukum yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dilarang: a. mengalihkan tanggung jawab penugasan di bidang pasar modal kepada pihak lain yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau b. tergabung dan/atau bekerja rangkap dalam jabatan apapun pada KKH lain dan/atau profesi penunjang pasar modal lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
