Pasal 45
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-47/PM/1997 tentang Fungsi Bank Kustodian Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor VI.A.2 yang merupakan lampirannya; b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-50/PM/1997 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor IX.C.9 yang merupakan lampirannya; c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-51/PM/1997 tentang Pedoman Bentuk Dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor IX.C.10 yang merupakan lampirannya; d. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-178/BL/2008 tentang
Fungsi Manajer Investasi Berkaitan Dengan Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor V.G.5 yang merupakan lampirannya; e. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-493/BL/2008 tentang Perubahan Peraturan Nomor IX.K.1 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities), beserta Peraturan Nomor IX.K.1 yang merupakan lampirannya; dan f. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2014 tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Lembaran Negara
Tahun 2014 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5624), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
