POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 32
BAB 4 — PELAPORAN KIK-EBA
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 jatuh pada hari libur, laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan KIK-EBA wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
