POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 31
BAB 4 — PELAPORAN KIK-EBA
(1) Laporan keuangan tahunan KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. (2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan telah menyediakan sistem elektronik penyampaian laporan keuangan tahunan KIK-EBA, penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik dimaksud.
