POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 29
BAB 4 — PELAPORAN KIK-EBA
(1) Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan KIK-EBA kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Semua anggota direksi dan anggota dewan komisaris Manajer Investasi bertanggung jawab atas kebenaran isi laporan bulanan dan laporan keuangan KIK-EBA. (3) Laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. informasi umum terkait KIK-EBA, meliputi:
- pihak terkait pengelolaan aset;
- aset awal; dan
- aset terkait periode pelaporan; b. informasi terkait tagihan, meliputi:
- koleksi tagihan aktual; dan
- informasi keterlambatan debitur; c. informasi terkait pendapatan KIK-EBA dan pembayaran kepada pemegang EBA; d. informasi investor KIK-EBA; dan e. informasi lainnya sebagaimana tercantum dalam format Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (4) Bentuk dan susunan laporan bulanan KIK-EBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat sesuai dengan format Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
