POJK
Peraturan Badan Nomor 65-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek...
Pasal 28
BAB 4 — PELAPORAN KIK-EBA
Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 27 jatuh pada hari libur, laporan dimaksud wajib disampaikan paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
