Pasal 9
BAB 2 — PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Hak pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif meliputi: a. hak untuk memperoleh bukti kepemilikan; b. hak untuk memperoleh laporan keuangan tahunan secara periodik; c. hak untuk memperoleh informasi mengenai nilai aktiva bersih Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; d. hak untuk menjual Unit Penyertaan di Bursa Efek, jika Unit Penyertaan ditawarkan melalui Penawaran Umum dan tercatat di Bursa Efek; e. hak untuk mendapatkan distribusi pendapatan dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika ada; f. hak suara dalam rapat umum pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan g. hak atas hasil likuidasi.
