Pasal 7
BAB 2 — PEDOMAN PENERBITAN UNIT PENYERTAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib: a. menyimpan semua kekayaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif pada Bank Kustodian; b. melakukan uji tuntas atas Real Estat dan Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat yang akan menjadi portofolio Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. mengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Kontrak Investasi Kolektif, prospektus Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan kontrak lainnya terkait Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; d. memisahkan kekayaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dari kekayaan Manajer Investasi; e. melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Manajer Investasi itu sendiri; f. menghitung nilai pasar wajar dari aset dalam portofolio Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; g. menunjuk Bank Kustodian pengganti bila diperlukan; h. menyusun dan menyampaikan laporan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Otoritas Jasa Keuangan; i. menerbitkan pembaruan prospektus Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang disertai laporan keuangan tahunan terakhir Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan pada akhir bulan ketiga setelah tanggal
laporan keuangan tahunan berakhir, dalam hal Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ditawarkan secara terus- menerus; j. menyusun tata cara pembelian, penjualan kembali, dan/atau pengalihan Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan memastikan bahwa semua uang pembelian dari para calon pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir hari kerja berikutnya; k. memiliki prosedur yang dapat menghasilkan informasi mengenai kegiatan operasional, kondisi keuangan, dan aset Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan l. dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Manajer Investasi pengelola Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l, Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
Pasar 8 (1) Bank Kustodian yang mengadministrasikan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib: a. memberikan jasa penitipan kolektif dan Kustodian sehubungan dengan kekayaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. memisahkan kekayaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dari kekayaan Bank Kustodian; c. memiliki sistem dan prosedur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya; d. melakukan pembukuan dan pelaporan termasuk memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang terpisah dari pembukuan dan pelaporan dari Bank Kustodian itu sendiri; e. menghitung nilai aktiva bersih Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; f. membukukan semua perubahan:
- aset Real Estat dan Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat;
- jumlah Unit Penyertaan;
- pengeluaran;
- biaya pengelolaan;
- pendapatan;
- pendapatan lain; atau
- biaya; g. menyelesaikan transaksi yang dilakukan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan instruksi Manajer Investasi; h. membayarkan biaya pengelolaan dan biaya lain yang dikenakan pada Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif; i. membayarkan kepada pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif setiap pembagian uang tunai yang berhubungan dengan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan jumlah Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dimiliki setiap pemegang Unit Penyertaan, nama, kewarganegaraan, alamat, serta identitas lain dari para pemegang Unit Penyertaan; k. memastikan Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemegang Unit Penyertaan; l. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Manajer Investasi, Otoritas Jasa Keuangan, serta pemegang Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; m. menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal instruksi tersebut pada saat diterima oleh Bank Kustodian secara jelas melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal dan/atau Kontrak Investasi Kolektif; dan n. dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Bank Kustodian yang mengadministrasikan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, Bank Kustodian wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
