Pasal 53
BAB 7 — PELAPORAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
(1) Manajer Investasi Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib menyampaikan laporan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berakhir. (2) Laporan tahunan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib memuat: a. laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; b. laporan penilaian aset Real Estat dari Penilai; c. laporan penilaian atas Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat, kas/setara kas, dan
Instrumen Pasar Uang dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan d. tabel kinerja Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
