POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk...
Pasal 31
BAB 4 — PEDOMAN KONTRAK DAN PEDOMAN PROSPEKTUS DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Dalam hal terjadi perubahan nilai aset berupa Real Estat dalam Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang sifatnya material, Manajer Investasi wajib: a. menyampaikan perubahan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan b. mengumumkan kepada publik melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional dan situs web Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang meliputi besarnya perubahan dan penyebab terjadinya perubahan dimaksud, paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya perubahan dimaksud.
