POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk...
Pasal 30
BAB 4 — PEDOMAN KONTRAK DAN PEDOMAN PROSPEKTUS DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Perkiraan kinerja dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diperbolehkan hanya jika: a. asumsi yang mendasari perkiraan dan kalkulasi keuntungan rasional; b. ada keterbukaan risiko, termasuk risiko informasi keuangan yang prospektif dan proyeksi imbal hasil yang mungkin tidak tercapai; dan c. keterbukaan yang memuat analisis mengenai perbedaan antara perkiraan kinerja dengan kinerja aktual, jika ada.
