Pasal 20
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Pengambilalihan dan kepemilikan Real Estat oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pengambilalihan aset Real Estat oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berupa pengambilalihan:
- kepemilikan Real Estat secara langsung termasuk hak yang melekat di atasnya, kepentingan, dan manfaat yang berkaitan dengan kepemilikan aset dimaksud; atau
- hak atas pengelolaan Real Estat; b. pengambilalihan aset Real Estat oleh Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berupa kepemilikan pengendalian Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang memiliki, menguasai, atau memiliki pengendalian atas aset Real Estat dilakukan dengan memastikan aspek
pengendalian Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam perusahaan yang diambil alih termasuk pengendalian atas distribusi pendapatan kepada Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; c. aset Real Estat yang dimiliki baik secara langsung ataupun secara tidak langsung dilarang dialihkan dari portofolio Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kecuali jika Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara bersama-sama telah saling menyetujui pengalihan; dan d. aset Real Estat yang dimiliki baik secara langsung ataupun secara tidak langsung yang pendapatannya signifikan terhadap pendapatan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang dialihkan dari portofolio Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif kecuali jika:
- Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara bersama-sama telah saling menyetujui pengalihan;
- mendapat persetujuan dalam rapat umum pemegang Unit Penyertaan; dan
- aset telah mendapat penilaian dari Penilai.
