POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Dana Investasi Real Estat Berbentuk...
Pasal 19
BAB 3 — PEDOMAN PENGELOLAAN DANA INVESTASI REAL ESTAT BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Manajer Investasi atau Bank Kustodian dari Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dilarang: a. bertindak untuk dan atas namanya sendiri dalam melakukan penjualan dan pembelian aset Real Estat, Aset yang Berkaitan Dengan Real Estat, dan aset Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif lainnya; dan/atau b. menghentikan pengelolaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau mengalihkan kepada Manajer Investasi atau Bank Kustodian lain sebelum ditunjuk Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti, jika yang bersangkutan mengundurkan diri.
