Pasal 8
(1) Pelapor wajib menyampaikan Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara bulanan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Debitur. (2) Pelapor wajib menyampaikan koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 atas dasar: a. temuan Pelapor, paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya setelah bulan Laporan Debitur; atau b. temuan OJK, paling lambat sesuai dengan batas waktu komitmen Pelapor dalam pemeriksaan.
(3) Dalam hal tanggal berakhirnya penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, atau hari libur, Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur disampaikan pada hari kerja berikutnya. (4) OJK dapat MENETAPKAN tanggal berakhirnya penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dalam hal terjadi: a. kerusakan dan/atau gangguan pada pangkalan data (database) atau jaringan komunikasi di OJK; dan/atau b. kondisi tertentu yang berdampak signifikan pada periode penyampaian Laporan Debitur. (5) Pelapor dinyatakan telah menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur pada tanggal Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur diterima oleh OJK.
Ketentuan Pasal 9 dihapus.
Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 10 diubah dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
