Pasal 10
(1) Pelapor harus menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara daring melalui SLIK. (2) Pelapor yang mengalami gangguan teknis dalam menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur dapat menyampaikan secara luring paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur
dengan surat pemberitahuan tertulis kepada OJK disertai dokumen pendukung. (3) Dihapus. (4) Pelapor yang mengalami keadaan kahar sehingga tidak memungkinkan untuk menyampaikan Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara daring dan secara luring sampai dengan batas akhir periode penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur, memberitahukan secara tertulis kepada OJK untuk memperoleh penundaan batas waktu penyampaian Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur. (5) Laporan Debitur dan/atau koreksi Laporan Debitur secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), disampaikan kepada: a. departemen yang menjalankan fungsi perizinan dan informasi perbankan, bagi Pelapor yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten; atau b. kantor regional OJK atau kantor OJK setempat, bagi Pelapor yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Provinsi Banten.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) Pasal 15 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
