POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 37
Bagi Pelapor baru, pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), dan/atau Pasal 34 ayat (2), mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak batas waktu kewajiban penyampaian Laporan Debitur untuk pertama kali.
- Di antara BAB XII dan BAB XIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIIA Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
- Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
