POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 29A
(1) Pelapor wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Audit intern pelaksanaan SLIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup pelaporan dan permintaan Informasi Debitur. (3) Bagi Pelapor yang tidak memiliki satuan kerja audit intern, kegiatan audit intern dapat dilaksanakan oleh organ yang melaksanakan fungsi audit intern.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
