POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA...
Pasal 25
(1) Dalam hal Pelapor tidak dapat menyelesaikan pengaduan mengenai ketidakakuratan Informasi Debitur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Debitur dapat melakukan upaya penyelesaian pengaduan melalui OJK atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa. (2) Bagi Pelapor berupa LJK, penanganan dan penyelesaian pengaduan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
- Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:
