POJK
Peraturan Badan Nomor 64-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank...
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/15/PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
