Pasal 11
BAB 5 — PENYAMPAIAN DAN PENGUMUMAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. perubahan Kepala Daerah, pimpinan unit pengelolaan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. perubahan Peraturan Daerah terkait penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
c. pembelian kembali dan penjualan kembali Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; d. perubahan batas wilayah Emiten atau perubahan nama Emiten; e. penggantian wali amanat; f. keterlambatan realisasi pembayaran bunga/imbal hasil, dan/atau pokok; g. perubahan hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, jika ada; dan h. Informasi atau Fakta Material lainnya berkaitan dengan Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
