POJK
Peraturan Badan Nomor 63-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit...
Pasal 10
BAB 5 — PENYAMPAIAN DAN PENGUMUMAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
(1) Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib disampaikan dan diumumkan sesegera mungkin paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah terdapatnya Informasi atau Fakta Material. (2) Penyampaian Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dalam bentuk salinan dokumen elektronik.
