Pasal 11
BAB 2 — LAPORAN TERSTRUKTUR
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf f berupa rencana kerja dengan ketentuan untuk: a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 31 Oktober sebelum tahun rencana kerja; dan b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 30 November sebelum tahun rencana kerja. (2) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur tahunan selain Laporan tahunan berupa rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan untuk: a. periode III, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya; dan b. periode IV, Laporan disampaikan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. (3) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur tahunan secara lengkap dan akurat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
