Pasal 10
BAB 2 — LAPORAN TERSTRUKTUR
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan terstruktur semesteran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e dengan ketentuan untuk: a. periode I, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
31 Juli tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
31 Januari tahun berikutnya untuk semester kedua; b. periode II, Laporan disampaikan paling lambat tanggal:
15 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
15 Februari tahun berikutnya untuk semester kedua; dan c. periode III, Laporan disampaikan paling lambat:
tanggal 31 Agustus tahun berjalan untuk semester kesatu; dan
akhir bulan Februari tahun berikutnya untuk semester kedua. (2) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Laporan terstruktur semesteran secara lengkap dan akurat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kelompok informasi untuk setiap periode penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
