Pasal 9
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Informasi pada bagian dalam kulit muka Prospektus paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. keterangan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal; b. pernyataan bahwa semua lembaga dan profesi penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing; c. pernyataan bahwa sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, setiap Pihak yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Emiten dan penjamin pelaksana emisi efek (jika ada); d. dalam hal Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah akan dicatatkan di Bursa Efek, Emiten harus memberikan informasi atas rencana pencatatan tersebut; e. dalam hal Prospektus mencantumkan nama Pihak yang membantu Emiten dalam penyusunan Prospektus, Pihak dimaksud harus membuat pernyataan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama Pihak tersebut dalam Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut; dan f. keterangan bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah tersedia di Situs Web Emiten.
