POJK
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 8
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Emiten yang melakukan Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap selain memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus mencantumkan pada bagian luar kulit muka Prospektus: a. “Prospektus Penawaran Umum Bertahap Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah”, dengan menyebutkan pula nama Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; dan b. total jumlah dana yang akan dihimpun dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah selama periode Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap.
