POJK
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 27
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian keterangan tentang Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. informasi mengenai Pihak yang melaksanakan Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; b. keterangan umum, yang paling sedikit meliputi:
- nama;
- lokasi;
- latar belakang;
- tujuan dan manfaat;
- nilai;
- perizinan untuk pelaksanaan Kegiatan; dan
- jangka waktu; dan c. keterangan tentang rencana operasional Kegiatan yang akan dibiayai dengan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, paling sedikit meliputi:
- mulai beroperasinya Kegiatan;
- unit pelaksana operasional Kegiatan;
- perkiraan kapasitas dan hasil atau pendapatan dari Kegiatan; dan
- keterangan tentang prospek usaha dari Kegiatan.
