POJK
Peraturan Badan Nomor 62-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan...
Pasal 26
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian keterangan tentang Emiten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l paling sedikit harus memuat atau mengungkapkan: a. keterangan singkat tentang Emiten; b. keadaan geografis dan demografis; c. sumber daya alam yang dimiliki atau dikuasai oleh Emiten; d. keterangan tentang nama, jumlah badan usaha milik daerah, dan persentase kepemilikannya; e. Pemerintah Daerah, paling sedikit meliputi:
- nama dan foto Kepala Daerah, dan wakil Kepala Daerah;
- uraian riwayat hidup dari Kepala Daerah, dan wakil Kepala Daerah yang paling sedikit meliputi: a) umur; b) periode jabatan sekarang dan jabatan sebelumnya; c) pengalaman kerja dan usaha yang pernah dan sedang dilakukan; dan d) pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar; dan f. pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah, yang paling sedikit meliputi:
- nama, umur, dan foto pimpinan unit pengelola Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah;
- jabatan sekarang dan sebelumnya;
- pengalaman kerja; dan
- pendidikan terakhir meliputi sekolah, bidang studi, dan tahun tamat belajar.
