POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 8
Nama LKM harus dicantumkan secara jelas dalam anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 1 yang dimulai dengan bentuk badan hukum diikuti dengan frasa: a. “Lembaga Keuangan Mikro” dan nama LKM bagi
LKM yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional; b. “Lembaga Keuangan Mikro Syariah” dan nama LKM bagi LKM yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. 5. Ketentuan dalam Pasal 9 tetap dengan perubahan Penjelasan Pasal 9 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal dalam Peraturan OJK ini.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
