Pasal 6
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap dan benar. (2) Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha, OJK melakukan:
a. penelitian atas kelengkapan dokumen;
b. analisis kelayakan atas rencana kerja; dan
c. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang LKM. (3) Dalam hal permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang disampaikan tidak lengkap dan/atau tidak benar, OJK menyampaikan surat pemberitahuan yang memuat syarat-syarat yang belum terpenuhi kepada pemohon, paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah permohonan diterima. (4) Penolakan atas permohonan izin usaha disertai dengan alasan penolakan. (5) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, OJK MENETAPKAN izin usaha sebagai LKM kepada pemohon.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
