POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa...
Pasal 30
BAB 8 — PERUBAHAN CAKUPAN WILAYAH USAHA
LKM yang telah memperoleh izin usaha melalui pengukuhan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dan LKM yang memperoleh izin usaha dengan setoran modal nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1), harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 2 ayat (3), Pasal 2 ayat (4), Pasal 3, dan Pasal 4 Peraturan OJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro dan LKM paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan OJK ini berlaku.
