POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar...
Pasal 27
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Manajer Investasi yang telah melakukan pengelolaan produk investasi syariah sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, wajib membentuk Unit Pengelolaan Investasi Syariah paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini untuk tetap dapat melakukan pengelolaan produk investasi syariah.
