POJK
Peraturan Badan Nomor 61-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah Di Pasar...
Pasal 26
BAB 6 — KETENTUAN SANKSI
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada masyarakat.
