POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek...
Pasal 7
BAB 4 — PROSPEKTUS
Prospektus dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), selain wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek
bersifat utang, wajib mengungkapkan dalam bab tersendiri mengenai informasi tambahan sebagai berikut: a. uraian mengenai KUBL yang dibiayai dengan dana hasil penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond), paling sedikit memuat:
- jenis KUBL; dan
- sasaran kelestarian lingkungan dari KUBL yang ingin dicapai Emiten; b. proses dan metode yang diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan dan risiko sosial yang berpotensi material terkait dengan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan c. ringkasan pendapat atau hasil penilaian dari Ahli Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
