Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND)
(1) Emiten yang melakukan penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib mendapatkan pendapat atau penilaian dari Ahli Lingkungan bahwa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) bermanfaat bagi lingkungan. (2) Ahli Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi yang relevan dengan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bermanfaat bagi lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kegiatan yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
