POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek...
Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND)
(1) Penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) hanya dapat dilakukan untuk tujuan pembiayaan dan/atau pembiayaan ulang atas KUBL. (2) KUBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang baru; b. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang sedang berjalan; atau c. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang telah selesai.
