POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek...
Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG BERWAWASAN LINGKUNGAN (GREEN BOND)
Emiten yang melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum Efek bersifat utang, dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
