POJK
Peraturan Badan Nomor 60-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Direksi Dan Dewan Komisaris Lembaga...
Pasal 11
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan untuk menentukan dan menilai bahwa calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 serta merupakan calon terbaik untuk menduduki setiap jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (2) Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dalam melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk setiap jabatan wajib memperhatikan komposisi calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
