Pasal 10
BAB 2 — DIREKSI LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
(1) Setiap calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang diajukan wajib menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. (2) Anggota Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 5 (lima) orang, yaitu Deputi Komisioner sebagai ketua merangkap anggota, dan 4 (empat) pejabat paling rendah setingkat direktur sebagai anggota. (3) Setiap pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan wajib dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan. (4) Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling sedikit melalui penelitian administratif dan wawancara, dan/atau permintaan presentasi yang paling sedikit meliputi rencana strategis pengembangan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian ke depan. (5) Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas setiap calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian secara individual sesuai dengan jabatan yang diusulkan. (6) Dalam hal diperlukan, Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dapat melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk jabatan anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang lain. (7) Dalam melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Direksi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Komite Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan dapat dibantu oleh narasumber dengan
keahlian tertentu yang berasal dari luar Otoritas Jasa Keuangan.
