Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PERILAKU PENYAMPAI INFORMASI SEKTOR JASA KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,
Menimbang
: a.
bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sistem
keuangan
perlu
dijaga
dan
diperkuat
untuk
mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional
melalui kepastian hukum, transparansi informasi, dan
akuntabilitas dalam penyampaian informasi oleh
penyampai informasi sektor jasa keuangan;
b.
bahwa
untuk
melakukan
tindakan
pencegahan
kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan
oleh kegiatan penyampaian informasi serta untuk
memberikan
kepastian
dan
kejelasan
mengenai
landasan hukum atas perilaku penyampai informasi
sektor jasa keuangan, diperlukan pengaturan perilaku
bagi penyampai informasi sektor jasa keuangan;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa
Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG PERILAKU PENYAMPAI INFORMASI SEKTOR JASA KEUANGAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1.
Lembaga Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat LJK
adalah lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai pengembangan dan
penguatan sektor keuangan.
2.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
PUJK adalah:
a.
LJK dan/atau pihak yang melakukan kegiatan
usaha penghimpunan dana, penyaluran dana,
dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan;
dan
b.
pelaku usaha jasa keuangan lainnya,
baik
yang
melaksanakan
kegiatan
usaha
secara
konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.
3.
Pihak adalah orang perseorangan, badan hukum,
perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok
yang terorganisasi.
4.
Konsumen adalah setiap orang yang memiliki dan/atau
memanfaatkan
produk
dan/atau
layanan
yang
disediakan oleh PUJK.
5.
Penyampai Informasi adalah Pihak selain PUJK yang
melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan
yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak
langsung,
untuk
meningkatkan
literasi
keuangan
dan/atau memengaruhi Konsumen dan masyarakat
dalam memanfaatkan produk dan/atau layanan.
6.
Perintah Tertulis adalah perintah secara tertulis oleh
Otoritas Jasa Keuangan kepada LJK dan/atau pihak
tertentu untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan
kegiatan tertentu guna memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan dan/atau
mencegah
dan
mengurangi
kerugian
Konsumen,
masyarakat, dan sektor jasa keuangan.
7.
Informasi adalah keterangan dan/atau pernyataan baik
data, fakta, maupun penjelasannya yang disajikan dalam
berbagai kemasan dan format melalui media komunikasi
elektronik maupun nonelektronik.
BAB II PERILAKU DASAR PENYAMPAI INFORMASI
Pasal 2 Penyampai Informasi menyampaikan Informasi dengan ketentuan sebagai berikut: a. beriktikad baik; b. bertanggung jawab atas setiap Informasi yang disampaikan; c. menyampaikan Informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan; d. tidak menjanjikan kepastian keuntungan atas produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk dan/atau layanan; e. tidak membandingkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan tanpa analisis berimbang yang dapat dipertanggungjawabkan; f. tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan; g. tidak bekerja sama dengan Pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang; dan h. tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 (1) Dalam hal Penyampai Informasi memperoleh kepentingan ekonomis atas kegiatan penyampaian Informasi, Penyampai Informasi menyampaikan pernyataan adanya kepentingan ekonomis. (2) Pernyataan adanya kepentingan ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dan/atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat sesuai dengan metode penyampaian yang digunakan.
Pasal 4
(1)
Dalam
hal
Penyampai
Informasi
menyampaikan
Informasi atas:
a.
produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi;
b.
produk dan/atau layanan yang bersifat kompleks;
dan/atau
c.
layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi (pinjaman daring) bagi pemberi dana,
Penyampai
Informasi
mencantumkan
dan/atau
menyebutkan:
1.
pernyataan
bahwa
produk
dan/atau
layanan
dimaksud berisiko tinggi;
2.
pernyataan
penafian
kepada
Konsumen
dan
masyarakat untuk melakukan analisis pribadi
terlebih
dahulu
sebelum
memutuskan
menggunakan produk dan/atau layanan dimaksud;
dan
3.
pernyataan
penafian
kepada
Konsumen
dan
masyarakat
untuk
mempertimbangkan
bahwa
produk dan/atau layanan dimaksud tidak sesuai
untuk seluruh kalangan Konsumen dan masyarakat.
(2)
Dalam
hal
Penyampai
Informasi
menyampaikan
Informasi atas:
a.
layanan pendanaan bersama berbasis teknologi
informasi (pinjaman daring) bagi penerima dana;
dan/atau
b.
layanan beli sekarang bayar nanti,
Penyampai
Informasi
mencantumkan
dan/atau
menyebutkan:
1.
pernyataan
bahwa
produk
dan/atau
layanan
dimaksud berisiko;
2.
pernyataan
penafian
kepada
Konsumen
dan
masyarakat untuk melakukan analisis pribadi
terlebih
dahulu
sebelum
memutuskan
menggunakan produk dan/atau layanan dimaksud; dan 3. pernyataan penafian kepada Konsumen dan masyarakat untuk mempertimbangkan bahwa produk dan/atau layanan dimaksud tidak sesuai untuk seluruh kalangan Konsumen dan masyarakat. (3) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dicantumkan dan/atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat sesuai dengan metode penyampaian yang digunakan.
BAB III
KEGIATAN PENYAMPAIAN INFORMASI
SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 5
(1)
Kegiatan penyampaian Informasi sektor jasa keuangan
mencakup:
a.
edukasi keuangan;
b.
pemasaran; dan/atau
c.
pemberian rekomendasi.
(2)
Penyampai Informasi menyampaikan Informasi sektor
jasa keuangan mengenai:
a.
karakteristik sektor jasa keuangan;
b.
produk dan/atau layanan;
c.
pengelolaan keuangan terkait sektor jasa keuangan;
dan/atau
d.
Informasi lain terkait sektor jasa keuangan.
(3)
Kegiatan penyampaian Informasi sektor jasa keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
melalui metode:
a.
tatap muka; dan/atau
b.
tanpa tatap muka.
Pasal 6 (1) Pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan dengan penyampaian materi edukasi keuangan. (2) Materi edukasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. karakteristik sektor jasa keuangan; b. karakteristik produk dan/atau layanan yang terdiri atas: 1. deskripsi;
- manfaat;
- risiko;
- biaya; dan/atau
- hak dan kewajiban; c. pengelolaan keuangan terkait sektor jasa keuangan; dan/atau d. Informasi lain terkait sektor jasa keuangan. (3) Penyampai Informasi dapat mencantumkan dan/atau menyebutkan simulasi dalam pelaksanaan edukasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebutkan simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebutkan rumusan perhitungan dan penafian yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut hanya merupakan simulasi. (5) Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebutkan nama/identitas Penyampai Informasi dalam pelaksanaan edukasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicantumkan dan/atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat sesuai dengan metode penyampaian yang digunakan.
Pasal 7 (1) Dalam melakukan kegiatan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Penyampai Informasi bekerja sama dengan PUJK. (2) Dalam melakukan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PUJK wajib: a. memastikan bahwa sebelum menyampaikan Informasi, Penyampai Informasi mencantumkan dan/atau menyebutkan nama/identitas dan keterkaitan Penyampai Informasi dengan PUJK; b. memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan oleh Penyampai Informasi terbatas pada produk dan/atau layanan yang tercantum pada perjanjian yang disepakati antara Penyampai Informasi dengan PUJK; c. memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan;
d.
memastikan
Penyampai
Informasi
memiliki
keterampilan, kompetensi, dan/atau kualifikasi
dalam menyampaikan Informasi mengenai produk
dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau
masyarakat;
e.
memastikan
Penyampai
Informasi
tidak
menyalahgunakan
data
dan/atau
Informasi
Konsumen
dan
masyarakat
dan
mematuhi
ketentuan pelindungan data dan/atau Informasi;
f.
menyediakan Informasi mengenai produk dan/atau
layanan yang akan disampaikan oleh Penyampai
Informasi dengan lengkap;
g.
bertanggung jawab atas Informasi yang disampaikan
oleh Penyampai Informasi; dan
h.
melakukan evaluasi secara berkala atas kegiatan
pemasaran
yang
dilakukan
oleh
Penyampai
Informasi.
(3)
Dalam
hal
terdapat
ketentuan
yang
mengatur
pelaksanaan kerja sama terkait kegiatan pemasaran
antara PUJK dengan Penyampai Informasi, kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan pada masing-masing sektor dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4)
Penyampai
Informasi
yang
melakukan
kegiatan
pemasaran
mencantumkan
dan/atau
menyebutkan
Informasi:
a.
nama/identitas Penyampai Informasi; dan
b.
hubungan dengan PUJK.
(5)
Informasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
dicantumkan dan/atau disebutkan secara jelas dan
mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat sesuai
dengan metode penyampaian yang digunakan.
(6)
Penyampai Informasi hanya dapat melakukan pemasaran
produk aset kripto kepada masyarakat melalui media
resmi PUJK.
(7)
PUJK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
c.
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau
kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
d.
pemberhentian pengurus;
e.
denda administratif;
f.
pencabutan
izin
produk
dan/atau
layanan;
dan/atau
g.
pencabutan izin usaha.
(8)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf b sampai dengan huruf g dikenakan dengan atau
tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
huruf a.
(9)
Sanksi
administratif
berupa
denda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) huruf e dikenakan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 8
(1)
Penyampai
Informasi
yang
melakukan
kegiatan
pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) huruf c:
a.
memiliki izin yang relevan di sektor jasa keuangan
bagi Penyampai Informasi yang dipersyaratkan
memiliki izin berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b.
mengikuti
ketentuan
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan ini bagi Penyampai Informasi yang belum
dipersyaratkan memiliki izin berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
c.
memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di
sektor jasa keuangan bagi Penyampai Informasi yang
melakukan
pemberian
rekomendasi
atas
aset
keuangan digital dalam hal belum dipersyaratkan
memiliki izin berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam hal telah terdapat ketentuan mengenai pemberian
rekomendasi atas produk dan/atau layanan, Penyampai
Informasi
mengacu
pada
ketentuan
peraturan
perundang-undangan pada masing-masing sektor dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(3)
Penyampai
Informasi
yang
melakukan
pemberian
rekomendasi mencantumkan dan/atau menyebutkan
Informasi:
a.
nama/identitas Penyampai Informasi; dan
b.
kepemilikan
izin,
tanda
terdaftar,
dan/atau
sertifikasi kompetensi yang relevan (jika ada).
(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dan/atau disebutkan secara jelas dan mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat sesuai dengan metode penyampaian yang digunakan. (5) Dalam melakukan pemberian rekomendasi atas aset keuangan digital kepada Konsumen dan masyarakat, Penyampai Informasi memastikan bahwa: a. aset keuangan digital yang direkomendasikan termasuk dalam daftar aset keuangan digital yang ditetapkan oleh bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto; dan b. PUJK yang direkomendasikan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
BAB IV
SISTEM MANAJEMEN PEMBELAJARAN
EDUKASI KEUANGAN
Pasal 9
(1)
Otoritas Jasa Keuangan menyediakan sistem manajemen
pembelajaran edukasi keuangan guna meningkatkan
literasi keuangan bagi Konsumen dan masyarakat.
(2)
Penyampai
Informasi
dapat
memanfaatkan
sistem
manajemen
pembelajaran
edukasi
keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB V
PEMBINAAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Pasal 10
(1)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan tindakan
pembinaan
kepada
Penyampai
Informasi
guna
meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(2)
Tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk:
a.
teguran;
b.
pengarahan;
c.
bimbingan; dan/atau
d.
bentuk pembinaan lain.
BAB VI PERINTAH TERTULIS
Pasal 11
(1)
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini,
Penyampai Informasi dinyatakan sebagai pihak tertentu
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai perintah tertulis.
(2)
Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan Perintah
Tertulis kepada Penyampai Informasi dengan tata cara
sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
perintah tertulis.
(3)
Dalam hal Penyampai Informasi tidak melaksanakan
Perintah Tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Penyampai Informasi dikenai sanksi sesuai dengan
undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
BAB VII PEMUTUSAN AKSES
Pasal 12 (1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permohonan pemutusan akses kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, dalam hal Penyampai Informasi menyampaikan Informasi melalui media elektronik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permohonan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak ditindaklanjuti oleh Penyampai Informasi. (3) Dalam hal terdapat kondisi mendesak yang telah dan/atau berpotensi menimbulkan kerugian yang signifikan bagi Konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menyampaikan permohonan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung tanpa didahului dengan tindakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Penyampai Informasi. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pemutusan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
BAB VIII KOORDINASI
Pasal 13 Otoritas Jasa Keuangan dapat berkoordinasi dengan pihak lain terkait kegiatan penyampaian Informasi sektor jasa keuangan.
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikecualikan untuk: a. penyampaian Informasi sektor jasa keuangan oleh profesi di luar sektor jasa keuangan yang melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunduk pada kode etik profesi; dan b. penyampaian Informasi sektor jasa keuangan yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas sesuai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15 Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan kebijakan yang berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berdasarkan pertimbangan tertentu.
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
berlaku,
PUJK
dan
Penyampai
Informasi
yang
telah
melakukan kerja sama terkait pemasaran sebelum Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
ini
diundangkan,
harus
menyesuaikan kerja sama tersebut sesuai dengan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 6 (enam)
bulan
sejak
Peraturan
Otoritas
Jasa
Keuangan
ini
diundangkan.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2026
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
FRIDERICA WIDYASARI DEWI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2026
TENTANG
PERILAKU PENYAMPAI INFORMASI SEKTOR JASA KEUANGAN
I.
UMUM
Perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan
dinamis diiringi dengan pesatnya arus Informasi, dinamika sosial, serta
kemajuan teknologi Informasi dan komunikasi telah mendorong
meningkatnya peran pihak yang menyampaikan Informasi sektor jasa
keuangan atau Penyampai Informasi sehingga membawa perubahan
signifikan terhadap pola perilaku Konsumen dan masyarakat dalam
menilai dan mengambil keputusan keuangan, baik untuk memiliki atau
tidak
memiliki,
menggunakan
atau
tidak
menggunakan,
serta
memanfaatkan atau tidak memanfaatkan produk dan/atau layanan
tertentu. Penyampaian Informasi tersebut dilakukan melalui kegiatan
edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi atas
produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan kepada masyarakat
secara tatap muka dan/atau tanpa tatap muka.
Saat ini, Konsumen dan masyarakat dapat dengan mudah
mengakses Informasi sektor jasa keuangan yang disampaikan secara
terbuka oleh Penyampai Informasi. Jumlah Konsumen dan masyarakat
yang memanfaatkan berbagai saluran komunikasi untuk memperoleh
Informasi terkait produk dan/atau layanan turut meningkat diiringi
dengan semakin banyak Penyampai Informasi yang memiliki jangkauan
audiens yang luas serta mampu memengaruhi persepsi dan perilaku
Konsumen dan masyarakat. Fenomena ini seringkali dimanfaatkan oleh
pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh
keuntungan pribadi atau kelompok tanpa mempertimbangkan risiko
dan dampak yang ditimbulkan.
Informasi sektor jasa keuangan yang disampaikan oleh Penyampai
Informasi perlu memperhatikan kejelasan, keakuratan, kejujuran,
kemudahan akses, dan tidak berpotensi menyesatkan bagi Konsumen
dan
masyarakat,
serta
dilakukan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sehingga dibutuhkan standar perilaku bagi Penyampai Informasi. Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pengaturan dan pengawasan dalam rangka pelindungan Konsumen dan masyarakat sektor jasa keuangan di Indonesia dan melakukan tindakan pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Penyampai Informasi dilaksanakan melalui pemantauan (responsive oversight) berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan. Pemantauan dimaksud dilakukan sesuai dengan risiko yang dapat menyebabkan kerugian pada Konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan juga berwenang memberikan Perintah Tertulis kepada Penyampai Informasi yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Secara umum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai antara lain perilaku dasar bagi Penyampai Informasi, jenis kegiatan penyampaian Informasi sektor jasa keuangan, kewajiban PUJK dalam melakukan kerja sama terkait pemasaran dengan Penyampai Informasi, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan tindakan pembinaan dan memberikan Perintah Tertulis bagi Penyampai Informasi, dan pemutusan akses terhadap penyampaian Informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Informasi termasuk manfaat dan risiko atas produk dan/atau layanan. Yang dimaksud dengan “jelas” adalah Penyampai Informasi menyediakan Informasi dalam format dan ukuran tulisan yang dapat dibaca, menggunakan bahasa yang mudah dimengerti,
dan metode penyampaian yang mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat. Yang dimaksud dengan “akurat” adalah Penyampai Informasi menyediakan Informasi secara tepat dan lengkap mengenai produk dan/atau layanan dengan menyertakan sumber Informasi atau referensi yang dapat dipertanggungjawabkan dan diinformasikan kepada Konsumen dan masyarakat. Yang dimaksud dengan “jujur” adalah Penyampai Informasi menyediakan Informasi sesuai dengan keadaan dan kenyataan sebenarnya. Yang dimaksud dengan “mudah diakses” adalah Penyampai Informasi menyediakan Informasi yang memudahkan Konsumen dan masyarakat untuk mendapatkan Informasi secara lengkap melalui berbagai bentuk media dan/atau sarana komunikasi yang disediakan oleh Penyampai Informasi. Yang dimaksud dengan “tidak berpotensi menyesatkan” adalah Penyampai Informasi menyediakan Informasi yang tidak berpotensi memberikan pemahaman yang keliru dan/atau multitafsir mengenai produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan masyarakat. Contoh menyampaikan Informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan: 1. Penyampai Informasi menyampaikan berdasarkan pengalaman pribadi dan/atau kompetensi relevan yang dimiliki; 2. Penyampai Informasi mencantumkan sumber/referensi dan periode Informasi baik yang bersumber dari Pihak lain maupun hasil olahan sendiri. Sumber/referensi dimaksud merupakan sumber/referensi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; dan 3. dalam hal Informasi yang disampaikan dibuat menggunakan kecerdasan buatan (artificial intelligence), Penyampai Informasi menyampaikan fakta bahwa Informasi dimaksud dibuat menggunakan kecerdasan buatan dan melakukan verifikasi oleh manusia sebelum Informasi dipublikasikan. Huruf d Contoh menjanjikan kepastian keuntungan atas produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk dan/atau layanan: 1. pernyataan bahwa investasi saham memberikan keuntungan tetap setiap bulan;
- pernyataan bahwa reksa dana tidak memiliki risiko kerugian; dan
- pernyataan bahwa kinerja masa lalu dari aset keuangan
digital
tertentu
akan
berulang
dan
memberikan
keuntungan di masa mendatang.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “analisis berimbang yang dapat
dipertanggungjawabkan” adalah analisis yang dilakukan
berdasarkan pada data, sumber, dan/atau referensi yang
dapat diverifikasi serta memenuhi unsur keadilan dan
kewajaran.
Contoh membandingkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan tanpa analisis berimbang yang dapat dipertanggungjawabkan: - pernyataan bahwa produk dan/atau layanan yang ditunjukkan jauh lebih baik daripada produk dan/atau layanan lain tanpa menampilkan data atau risiko; dan
- pernyataan bahwa produk dan/atau layanan yang ditunjukkan adalah produk dan/atau layanan terbaik tanpa analisis yang berimbang dan merendahkan produk dan/atau layanan lain. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Yang dimaksud dengan “otoritas yang berwenang” antara lain Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Bank Indonesia. Contoh: Penyampai Informasi tidak bekerja sama dengan perusahaan pinjaman daring ilegal. Huruf h Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Kepentingan ekonomis antara lain:
1.
keuntungan,
remunerasi
dan/atau
imbalan
yang
diperoleh dari PUJK dan/atau Pihak lain yang memiliki
kepentingan;
2.
keuntungan
yang
didapatkan
dari
kepemilikan,
penggunaan,
dan/atau
pemanfaatan
atas
produk
dan/atau layanan oleh Konsumen; dan/atau
- keuntungan yang didapatkan dari hubungan afiliasi dengan Pihak yang memiliki, menggunakan, dan/atau memanfaatkan produk dan/atau layanan tertentu. Contoh pernyataan kepentingan ekonomis: “Penyampai Informasi memperoleh komisi atas setiap pembelian produk melalui tautan/referal ini.” Ayat (2) Yang dimaksud dengan “jelas dan mudah dipahami” adalah pernyataan disampaikan dalam format dan ukuran tulisan yang dapat dibaca, menggunakan bahasa yang mudah dimengerti, dan metode penyampaian yang mudah dipahami oleh Konsumen dan masyarakat.
Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi” merupakan produk dan/atau layanan yang memiliki risiko antara lain nilai investasi menurun, investasi tidak mudah kembali, dan/atau investasi tidak kembali. Contoh produk dan/atau layanan dengan risiko tinggi: aset keuangan digital dan saham. Huruf b Yang dimaksud dengan “produk dan/atau layanan yang bersifat kompleks” dapat berupa:
- produk derivatif yang memiliki lebih dari 1 (satu) aset yang mendasari (underlying asset) dan memiliki fitur jatuh tempo, strike price (harga eksekusi) dan/atau proses pembayaran yang lebih kompleks, yang tidak bersifat sederhana atau standar (plain vanilla) sesuai peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- produk yang mengombinasikan paling kurang 2 (dua) produk keuangan seperti Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI); atau
- produk dan/atau layanan hasil aktivitas kerja sama dengan model bisnis integrasi seperti bancassurance. Penafian dikenal juga dengan istilah disclaimer. Huruf c Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “beli sekarang bayar nanti (buy
now pay later)” adalah fasilitas pembiayaan yang
diberikan oleh LJK melalui sistem elektronik untuk
pembelian barang dan/atau jasa.
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (2).
Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan dilakukan dengan menghindari: a. penggunaan merek produk dan/atau layanan tertentu; dan/atau b. penjualan produk dan/atau layanan tertentu. Huruf b Pelaksanaan kegiatan pemasaran dilakukan dengan menyampaikan Informasi mengenai produk dan/atau layanan tertentu oleh Penyampai Informasi berdasarkan kerja sama dengan PUJK untuk dimiliki, digunakan, dan/atau dimanfaatkan oleh Konsumen dan masyarakat. Huruf c Pelaksanaan kegiatan pemberian rekomendasi dilakukan dengan menyampaikan Informasi mengenai produk dan/atau layanan tertentu oleh Penyampai Informasi yang bertujuan memengaruhi perilaku Konsumen dan masyarakat dalam bentuk anjuran/saran untuk memiliki atau tidak memiliki, menggunakan atau tidak menggunakan, serta memanfaatkan atau tidak memanfaatkan produk dan/atau layanan tertentu yang disediakan oleh PUJK, baik secara langsung maupun tidak langsung, tanpa kerja sama dengan PUJK. Ayat (2) Huruf a Contoh Informasi terkait karakteristik sektor jasa keuangan antara lain kelembagaan dan pelaku pada sektor jasa keuangan.
Huruf b Produk dan/atau layanan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain: tabungan, deposito, asuransi, pembiayaan, efek, atau aset keuangan digital. Huruf c Contoh Informasi mengenai pengelolaan keuangan: tips mengelola keuangan bagi generasi milenial dan informasi mengenai ketahanan keuangan di saat krisis. Huruf d Contoh Informasi lain terkait sektor jasa keuangan antara lain Informasi yang terkait dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan penyampaian Informasi dengan metode tatap muka adalah pertemuan langsung secara fisik maupun secara digital dengan memanfaatkan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi. Huruf b Yang dimaksud dengan penyampaian Informasi dengan metode tanpa tatap muka adalah penyampaian Informasi dengan memanfaatkan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi tanpa pertemuan langsung, antara lain: Informasi yang disampaikan melalui konten di media sosial dan telepon.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2).
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “simulasi” adalah metode peragaan
dalam bentuk tiruan yang mirip dengan keadaan yang
sesungguhnya.
Simulasi dapat dilakukan dengan cara menyediakan sarana
untuk memberikan gambaran mengenai praktik penggunaan
produk dan/atau layanan sehingga dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan Konsumen dan masyarakat
dalam memahami kebutuhan dan kemampuan keuangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (2).
Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a PUJK memastikan dengan cara antara lain melakukan reviu materi Informasi sebelum dipublikasi oleh Penyampai Informasi. Huruf b Lihat penjelasan huruf a. Huruf c Lihat penjelasan huruf a. Huruf d PUJK memastikan dengan cara antara lain: 1. melakukan pengecekan latar belakang atau relevansi Penyampai Informasi; 2. melakukan pengecekan bahwa Penyampai Informasi memiliki izin/sertifikasi yang relevan; dan 3. melakukan pengecekan kesesuaian antara demografi audiens atau pengikut (follower) Penyampai Informasi dengan produk dan/atau layanan yang akan disampaikan oleh Penyampai Informasi. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “lengkap” adalah Informasi mengenai produk dan/atau layanan termasuk manfaat dan risiko, disediakan oleh PUJK kepada Penyampai Informasi secara memadai sehingga Konsumen dan masyarakat dapat memahami produk dan/atau layanan tersebut dengan baik. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh pernyataan hubungan Penyampai Informasi dengan
PUJK: “Penyampaian Informasi ini merupakan kerja sama
berbayar dengan PUJK XYZ.”
Pencantuman/penyebutan Informasi hubungan Penyampai
Informasi dengan PUJK dapat berbentuk penggunaan fitur
“paid promote” pada platform digital/media sosial.
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (2).
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Contoh
izin
berdasarkan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan antara lain izin penasihat investasi
di bidang pasar modal.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan
berupa sertifikat standar kompetensi berstandar nasional
atau internasional antara lain perencana keuangan
berlisensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Lihat penjelasan Pasal 3 ayat (2).
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “aset keuangan digital” adalah aset
keuangan yang disimpan atau direpresentasikan secara
digital, termasuk aset kripto.
Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan” adalah mekanisme dan perangkat yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan Konsumen dan masyarakat. Ayat (2) Penyampai Informasi yang memanfaatkan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan mendapatkan bukti telah menyelesaikan modul pembelajaran.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Ayat (1) Yang dimaksud dengan “pihak tertentu” adalah pihak selain LJK yang dapat diberikan Perintah Tertulis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 12 Ayat (1) Pemutusan akses (take down) adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten. Termasuk dalam "pemutusan akses (take down)" adalah melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial. Yang dimaksud dengan “media elektronik” adalah fasilitas, sarana, atau perangkat yang digunakan untuk mengumpulkan, menyimpan, memproses, dan/atau menyebarkan Informasi elektronik yang digunakan untuk sementara atau permanen. Contoh media elektronik: media sosial, situs web, dan aplikasi. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Contoh kondisi mendesak antara lain penyampaian Informasi sektor jasa keuangan yang mengandung unsur penipuan dan mempromosikan produk dan/atau layanan ilegal.
Ayat (4) Pengumuman pemutusan akses (take down) disampaikan kepada masyarakat antara lain melalui: situs web dan media sosial resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 13
Contoh pihak lain:
Otoritas, kementerian, lembaga, asosiasi PUJK atau asosiasi terkait
lain, PUJK, peneliti, dan/atau akademisi, baik yang berasal dari
dalam maupun luar negeri.
Pasal 14 Huruf a Contoh profesi di luar sektor jasa keuangan yang melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunduk pada kode etik profesi: 1. Tenaga pendidik yang menyampaikan Informasi sektor jasa keuangan dalam konteks kegiatan akademik dan proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum pendidikan yang berlaku; dan 2. Wartawan yang menyampaikan Informasi sektor jasa keuangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan jurnalistik melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Huruf b Contoh penyampaian Informasi yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas: penyampaian Informasi sektor jasa keuangan oleh Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Pasal 15 Pertimbangan tertentu antara lain memperhatikan kondisi yang berpotensi merugikan atau merugikan Konsumen dan masyarakat.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ⸙
