POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN...
Pasal 36
(1) Perusahaan wajib menatausahakan seluruh aset Subdana pada Bank Kustodian. (2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mempunyai hubungan afiliasi dengan Perusahaan, kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 39 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:
