POJK
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN...
Pasal 35
(1) Perusahaan dilarang melakukan penempatan investasi Subdana di luar negeri atas polis asuransi PAYDI yang menggunakan mata uang Rupiah. (2) Penempatan investasi di luar negeri atas Dana Investasi Peserta dilarang melebihi 20% (dua puluh persen) dari total Dana Investasi Peserta.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
